Berdasarkan pada pemegang saham maka saham dibedakan menjadi dua yaitu saham seri A dan saham seri B. Saham Seri A merupakan saham yang memberikan hak khusus kepada pemegangnya dalam kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pemegang saham Seri A umumnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Sedangkan Saham Seri B dapat dimiliki oleh Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan Perseroan, masyarakat, dan pemerintah. Jika tidak terdapat ketentuan lain dalam anggaran dasar, maka pemegang saham Seri A dan pemegang saham Seri B mempunyai hak yang sama, Dimana komposisi besaran modal untuk seluruh saham yang ditempatkan adalah seratus persen 100% dengan ketentuan batas maksimum saham Seri B adalah empat puluh persen 40% dan selebihnya merupakan Saham Seri A.
Mengenal Jenis-Jenis Saham, Seri A, B atau CKlasifikasi saham menunjukan hak yang berbeda sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar diantara kita yang pasti pernah mendengar atau membaca mengenai saham dengan berbagai macam jenisnya. Seringkali kita menemukan bahwa sebuah Perseroan menerbitkan sejumlah saham seri a, b atau bahkan saham seri c. Jika demikian beragamnya jenis saham lantas apa yang membedakan jenis jenis saham tersebut?Pertama-tama untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu harus diuraikan mengenai apa itu saham. Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan yang menunjukkan bagian dari kepemilikian sebuah perusahaan. Dengan kata lain yang dapat memiliki saham adalah para pihak yang melakukan penyertaan modal di sebuah apa yang membuat jenis atau istilah-istilah saham menjadi sangat beragam? Lalu bagaimana dengan saham seri a,b atau c?Mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UUPT, Perseroan dapat menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih dalam Anggaran Dasarnya. Lantas jika demikian pertanyaan berikutnya apa yang membedakan antara 1 klasifikasi saham dengan klasifikasi saham lainnya?Pada dasarnya setiap lembar saham memberikan hak-hak tertentu bagi para pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UUPT, antara lainMenghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPSMenerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasiMenjalankan hak lain yang ditentukan dalam UUPTApabila ditentukan lain Perusahaan bisa menetapkan klasifikasi saham lainnya yang memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 4 UUPT yaituSaham dengan hak suara atau tanpa hak suara;Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam dasarnya saham seri a,b atau c yang sering kita lihat dan/atau baca adalah saham-saham yang memiliki hak-hak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar suatu contoh PT Bank Mandiri Persero Tbk. yang dalam Anggaran Dasarnya menetapkan 2 jenis saham yaitu saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B. Dalam Pasal 5 Anggaran Dasar PT Bank Mandiri persero Tbk. Terdapat perbedaan atas hak yang dimiliki pemegang saham Seri A dan Seri B. Dalam Anggaran Dasar Bank Mandiri tersebut disebutkan bahwa saham Seri A Dwiwarna hanya khusus dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan saham Seri B adalah yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan/atau kata lain pada Bank Mandiri ada saham yang hanya bisa dimiliki Negara yaitu saham Seri A dwiwarna, dan Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Masyarakat. Pemilik saham Seri A Dwiwarna pada Bank Mandiri memiliki hak istimewa untuk menyetujui hal-hal dalam RUPS, hak untuk mengusulkan agenda RUPS, hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen Perusahaan dan untuk mengajukan pencalonan yang mengikat atas calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris. Hak istimewa inilah yang tidak dimiliki oleh Pemegang Saham Seri kesimpulannya Saham Seri A, B atau C adalah istilah yang digunakan atas jenis jenis saham yang berbeda. Adapun perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan hak yang dimiliki oleh pemegang masing-masing jenis saham tersebut. Sedangkan perbedaan hak-hak tersebut dapat diketahui dengan melihat anggaran dasar suatu Muhammad Iqra Bilmaruf Editor Hasyry AgustinIngin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kamiE [email protected] H +62821 1234 1235
Emisiobligasi itu merupakan bagan dari Penawaran Umum Berkelanjutan III dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya Rp 9 triliun. Mengutip prospektus perusahaan, Kamis (3/2/2022), obligasi anyar yang bakal diterbitkan MDKA akan terbagi dalam dua seri, yakni seri A dan Seri B. Saham Kelas A vs Kelas B Ketika membeli reksa dana dari broker, atau profesional investasi lain, Anda mungkin harus memilih antara berbagai kelas reksa dana. Kelas-kelas ini berbeda dalam aspek jumlah pengeluaran mereka, dan berapa banyak broker akan mengenakan biaya untuk menjual dana kepada Anda. Setiap perusahaan berbeda, oleh karena itu, perhatikan baik-baik komentar perusahaan sehubungan dengan saham kelas A dan kelas B mereka. Meskipun, pada dasarnya berbicara, saham kelas B kurang atau tidak memiliki hak suara di perusahaan, dan tidak ada hak untuk pembayaran kembali, jika perusahaan menghentikan layanannya. Beberapa perusahaan mengeluarkan dua kelas saham ketika mereka mencari publisitas. Bagian kelas A, dalam hal ini, akan bergerak untuk umum, dan disebut sebagai 'saham biasa'. Itu akan terdiri dari satu suara untuk setiap saham. Saham kelas B sepenuhnya tergantung pada perusahaan, apakah akan diterbitkan atau tidak. Saham-saham ini dapat menawarkan sebanyak sepuluh suara untuk setiap saham, dan menawarkan pemegang saham jaminan untuk mempertahankan kendali atas perusahaan yang bersangkutan. Tidak selalu demikian halnya bahwa saham kelas A memiliki hak pilih yang lebih sedikit daripada saham kelas B. Kadang-kadang, saham kelas A bahkan dapat membawa lebih banyak hak suara daripada saham kelas B. Ketahuilah bahwa ada perusahaan tertentu yang mencoba menyamarkan kerugian yang mungkin terkait dengan memiliki saham, dan menawarkan lebih sedikit hak untuk saham kelas A, tetapi lebih banyak untuk saham kelas B. Misalnya, jika saham kelas A memiliki lima hak suara, maka saham kelas B dapat memiliki satu hak suara, atau sebaliknya. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menganalisis anggaran rumah tangga dan piagam perusahaan potensial, untuk memperoleh wawasan ekstra, dan perincian, terkait dengan masalah ini. Apa yang terjadi jika Anda membeli saham kelas A? Saham Kelas A dapat memiliki biaya tambahan, seperti yang dibebankan untuk penjualan front-end. Dalam hal biaya penjualan yang ditentukan sebelumnya, Anda akan menginvestasikan sebagian dari uang Anda. Anda bahkan dapat menemukan bahwa biaya penjualan didasarkan pada, dan ditentukan oleh, jumlah aset yang Anda miliki. Namun, biaya ini umumnya kurang dari biaya yang dikenakan oleh kelas saham lainnya. Apa yang terjadi jika Anda membeli saham kelas B? Saham Kelas B tidak memiliki biaya penjualan front-end. Biaya mereka didasarkan pada nilai aset Anda, dan umumnya lebih tinggi daripada kelas saham lainnya. Biasanya, saham kelas B memberlakukan biaya penjualan tertunda bersyarat, yang harus dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, setelah menjual saham Anda. Karena alasan ini, saham kelas B sering disebut sebagai saham 'tanpa beban'. Ringkasan perbedaan antara kelas berbagi 1. Tidak seperti saham kelas A, saham kelas B tidak memiliki biaya penjualan saat Ketika membeli saham kelas A, sebagian besar uang Anda akan segera tahunan saham kelas B lebih tinggi. Ini dihitung berdasarkan rasio menjual saham kelas B, mungkin ada biaya penjualan. Hakdari pemegang saham tersebut diatur dalam klasifikasi saham yang diatur dalam Pasal 53 ayat (4) UUPT, yakni sebagai berikut: a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar BerandaKlinikBisnis2 Klasifikasi Saham ...Bisnis2 Klasifikasi Saham ...BisnisSelasa, 7 Februari 2023Selasa, 7 Februari 2023Bacaan 13 MenitMenurut UU PT dan UU Cipta Kerja, apa saja jenis-jenis saham dan pemegang saham itu?Klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama. Klasifikasi saham pada dasarnya terdiri dari dua yaitu saham biasa atau common stocks dan saham preferen atau saham prioritas. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Klasifikasi Saham yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Maret informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Saham Menurut UU PTSebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa saat ini UU Cipta Kerja sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu Cipta Kerja.[1] Sehingga perubahan UU PT diatur di dalam Perppu Cipta klasifikasi saham diatur dalam UU PT. Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur lebih khusus terkait pemegang saham dan syarat khusus pendirian perseroan terbatas “PT”.Terkait dengan pertanyaan Anda tentang jenis-jenis pemegang saham, sebenarnya dalam UU PT tidak mengenal secara spesifik jenis-jenis pemegang saham, namun setiap pemegang saham dibedakan dari haknya dalam sebuah perusahaan. Hak dari pemegang saham tersebut diatur dalam klasifikasi itu klasifikasi saham? Klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.[2] Saham pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua yaitu saham biasa common stocks dan saham preferen atau saham Biasa Commond StocksSaham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Terkait dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa, hal ini juga dapat dimiliki oleh pemegang saham klasifikasi lainnya.[3]Menurut Munir Fuady dalam buku Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, saham biasa mutlak harus ada dalam setiap perseroan terbatas. Saham biasa ini adalah saham yang kepada pemegangnya tidak diberikan syarat-syarat khusus dan tidak didahulukan dari yang lainnya hal. 29 dan 32Pemegang saham biasa memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada keisitimewaan antara satu dengan yang lain. Menurut Pasal 52 ayat 1 UU PT, saham biasa memberikan hak kepada pemiliknya untukmenghadiri dan mengeluarkan suara pada RUPS;menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi;menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPTSaham Preferen atau Saham PrioritasApabila terdapat saham yang memiliki hak khusus selain dari hak yang diberikan Pasal 52 UU PT, maka anggaran dasar perseroan wajib menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa.[4]Adapun, klasifikasi saham selain saham biasa menurut Pasal 53 ayat 4 UU PT antara lainsaham dengan hak suara atau tanpa hak suara;saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan anggota dewan komisarissaham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif dan non kumulatif;saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam prioritas menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas adalah saham yang memberikan hak berbicara khusus kepada pemiliknya. Pemegang saham prioritas diberi hak untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dan hak ini tidak diberikan kepada pemilik klasifikasi saham lainnya hal. 265.Sementara itu, pada saham preferen mempunyai hak lebih dahulu untuk memperoleh pembagian dividen dari pemegang saham klasifikasi yang lain hal. 266.Demikian jawaban dari kami mengenai klasifikasi saham, semoga HukumUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Keenam. Jakarta Sinar Grafika, 2016;Munir Fuady. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Cetakan Ketiga. Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2008.[3] Penjelasan Pasal 53 ayat 3 UU PT[4] Pasal 53 ayat 3 UU PTTags Apaitu Obligasi ORI. Diversifikasi Investasi Anda, Pada Obligasi Negara Ritel (ORI) Seperti yang kita ketahui, di Indonesia terdapat beberapa jenis produk investasi di pasar modal antara lain: obligasi, saham, dan reksa dana. Di antara beragam produk investasi tersebut, saham & reksadana menjadi yang populer. Dalam pengembangan sebuah bisnis, sering kali dibutuhkan pendanaan baru termasuk salah satunya pendanaan seri B. Apa maksud dari pendanaan seri B ini?Apa itu Pendanaan Seri B Series B FinancingPendanaan Seri B adalah pendanaan tahap kedua untuk bisnis melalui semua jenis investasi termasuk investor ekuitas swasta dan investor modal ventura. Rangkaian / putaran pembiayaan atau pendanaan bisnis secara berturut-turut disebut sebagai pendanaan Seri A, Seri B dan Seri Pendanaan Seri B umumnya terjadi ketika perusahaan telah mencapai tonggak tertentu dalam mengembangkan selanjutnya tentang Pendanaan Seri BDalam putaran pendanaan Seri B, perusahaan umumnya telah memajukan bisnisnya sehingga menghasilkan penilaian yang lebih tinggi saat ini. Perusahaan dapat mencari berbagai cara untuk mengumpulkan dana dalam putaran pembiayaan Seri B. Investor biasanya membayar harga lebih tinggi untuk berinvestasi di perusahaan daripada investor Seri perusahaan publik, peningkatan jumlah saham dapat diterbitkan di pasar terbuka. Dalam pendanaan tahap awal dan khususnya dalam putaran pendanaan Seri B, investor ekuitas biasanya lebih memilih untuk menerima saham preferen terkonversi dari saham biasa. Fitur-fitur khusus dari saham preferen, seperti dividend accrual dan anti-dilution, diharapkan oleh investor yang mungkin tidak tersedia di saham Pendanaan / Pembiayaan Seri BSelain pasar publik, bisnis memiliki sumber daya penggalangan dana yang semakin banyak sehingga mereka dapat memperoleh modal. Dalam pendanaan Seri B, perusahaan sering menggunakan saluran penggalangan dana yang sebelumnya dicari karena kemudahan dalam perusahaan startup dan usaha kecil, pendanaan dapat berasal dari investor ekuitas swasta dan pemodal ventura, juga ekuitas crowdfunding dan investasi kredit. Penggalangan modal langsung dari investor ekuitas swasta dan pemodal ventura terdapat beberapa kendala investasi khusus. Contohnya batasan modal dan persentase modal yang diperbolehkan dari masing-masing CrowdFundingInvestasi crowdfundin juga menjadi lebih populer di sektor bisnis kecil saat ini. Investasi ini juga memiliki batasan pada tingkat penggalangan dana dan tunjangan modal per investor. Namun, investasi jenis ini menyediakan pasar yang lebih luas bagi bisnis untuk mendapatkan pasar ini, bisnis dapat menawarkan perusahaannya untuk diinvestasikan ke pasar ritel, ekuitas swasta, modal ventura dan investor institusional yang tidak dibatasi. Bisnis juga dapat menerima pinjaman dari investor kegiatan investasi tersebut ditransaksikan melalui platform keuangan internet yang dioperasikan oleh penyedia pendanaan crowdfunding online yang menghubungkan perusahaan dengan investor. Investasi ini memiliki biaya rendah bagi kedua belah pihak karena struktur biaya yang diminimalkan dicapai melalui operasi keuangan secara keseluruhan, usaha kecil memiliki semakin banyak alternatif pilihan saat ingin mendapatkan modal di semua tahap pendanaan. Dalam pembiayaan Seri B, perusahaan dapat memilih metode pembiayaan baru yang lebih sesuai dengan situasinya saat ini atau mengulangi metode pendanaan serupa yang digunakan dalam pembiayaan Seri .